Sulteng, monitorkeadilan.com — Politisi Gerindra sekaligus Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola, melaporkan seorang politikus Partai NasDem, Yahdi Basma, dalam kasus penyebaran hoaks mengenai people power.
Dikutip dari Antara, dia mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulteng dengan didampingi sejumlah penasehat hukum, di Palu, Jumat (5/7) pukul 10.00 WIB. Dia diterima oleh perwira jaga Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Ajun Komisaris Amir Dewa.
Kepada perwira yang menerimanya, Longki, menjelaskan bahwa dirinya sebenarnya sudah mengadukan berita hoaks ini sejak 20 Mei. Namun, kemajuan penanganannya dinilai mengecewakan.
Karena itu, Longki mengatakan kedatangannya kali ini bertujuan untuk melapor secara resmi kasus itu. Pihaknya membawa surat dan berkas-berkas yang dibutuhkan agar pengaduan diubah menenjadi laporan polisi.
Dia berharap laporan terhadap Yahdi Basma, yang juga anggota DPRD Sulteng itu, bisa ditangani lebih serius oleh penyidik Polda.
Kasus ini bermula ketika Yahdi Basma ditengarai menyebarkan hoaks yang menyebut bahwa Gubernur Sulteng Longki Djanggola yang juga Ketua DPD Gerindra Sulteng ikut membiayai kegiatan ‘people power’ menjelang pengumuman hasil Pilpres 2019 oleh KPU, di Jakarta.
Sampai berita ini diturunkan, Gubernur Longki masih diambil keterangannya di SPKT Polda.
Pihak Yahdi sendiri belum memberi tanggapan soal kasus tersebut. (MK/Hukum)
Komentar