oleh

Tarif Naik, Pendapatan Bea Meterai Bisa Naik 70 Persen

banner 468x60

Jakarta, monitorkeadilan.com — Jika kebijakan satu tarif sekaligus kenaikan tarif meterai menjadi Rp10 ribu diberlakukan, Kementerian Keuangan mengatakan penerimaan bea meterai pemerintah bisa meningkat 70 persen setiap tahun.

Sebelumnya terdapat dua tarif meterai, yakni Rp3.000 dan Rp6.000. Rencana perubahan aturan akan tercantum dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.

banner 336x280

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencontoh penerimaan meterai tahun ini. Pada 2019, target penggunaan meterai di Indonesia ada 7,99 juta lembar meterai senilai Rp3 ribu dan 803,2 juta meterai senilai Rp6.000. Dari meterai tersebut, pemerintah diproyeksi mendapatkan penerimaan meterai mencapai Rp5,11 triliun tahun ini.

Dengan asumsi jumlah yang sama, pemerintah bisa memperoleh penerimaan negara sebesar Rp8,83 triliun jika tarif meterai dipukul rata menjadi Rp10 ribu. Artinya, penerimaan bea meterai pemerintah berpotensi melesat 72,79 persen dari penerimaan aslinya.

“Dengan asumsi itu saja, sudah ada potensi kenaikan penerimaan sebesar Rp3 triliun. Ini tentu kenaikan yang signifikan,” jelas Sri Mulyani, Rabu (3/7).

Menurutnya, potensi itu hanya dihitung dari meterai yang berbentuk meterai tempel. Potensi ini tidak memasukkan potensi dari meterai dokumen digital yang rencananya juga akan menjadi objek pengenaan bea meterai jika RUU disahkan.

Menurut dia, kini sudah semakin banyak dokumen digital yang bisa digunakan sebagai pembuktian yang bersifat perdata. Hal tersebut, lanjut dia, sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Nanti pembayaran meterai bukan hanya menggunakan meterai tempel saja, tapi juga bisa menggunakan teknologi percetakan, sistem komputerisasi, atau Surat Setoran Pajak (SSP),” tutur dia.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga menuturkan potensi bea meterai yang besar ini juga harus dilengkapi dengan proses administrasi yang sederhana. Ini agar potensi penerimaan tersebut bisa tergapai seluruhnnya.

Salah satu permudahan administrasi tersebut adalah perubahan pengenaan batas nilai dokumen yang bisa dikenakan bea meterai.

Pada aturan sebelumnya, pengenaan bea meterai untuk nilai Rp3 ribu dikenakan untuk dokumen yang mencantumkan penerimaan uang di atas Rp250 ribu hingga Rp1 juta.
Sementara itu, pengenaan bea meterai untuk nilai Rp6 ribu dikenakan untuk dokumen yang mencantumkan penerimaan uang maksimal di atas Rp1 juta.

“Namun di dalam UU tersebut, nantinya tertulis bahwa nilai-nilai ini kami usulkan bisa diubah melalui Peraturan Pemerintah,” tutur dia. (MK/Ekonomi)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan