oleh

Politisi PDIP Bantah Kebagian Uang E-KTP Saat Dicecar Penyidik KPK

banner 468x60

Jakarta, monitorkeadilan.com — Anggota DPR Komisi II Fraksi PDIP Arif Wibowo membantah ikut kecipratan US$108 ribu dari proyek pengadaan e-KTP yang berujung korupsi. Arif menyangkal itu usai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nama Arif disebut dalam dakwaan dan tuntutan sejumlah tersangka e-KTP, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto. Ia disebut menerima sejumlah uang dari proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun ini. Jumlah uang yang dikantongi Arif disebut mencapai US$108 ribu.

banner 336x280

“Waduh, enggak ngerti saya (soal US$108 ribu),” kata Arif seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (4/7).

Terkait pemeriksaan, Arif mengaku dicecar penyidik soal rapat di komisi II DPR RI. Hari ini, ia menjadi saksi untuk tersangka Anggota DPR RI Markus Nari. Ia mengaku tidak tahu peran Markus Nari dalam kasus ini.

“KPK mempertanyakan rapat-rapat di Komisi II sesuai dokumen yang ada. Menyangkut kebijakan, menyangkut anggaran, umum saja semuanya,” ungkap Arif.

Selain Arif, penyidik komisi antirasuah juga turut memeriksa Markus Nari sebagai tersangka.

Dalam kasus korupsi e-KTP setidaknya sudah tujuh orang yang sudah dihukum penjara. Mereka terbukti merugikan negara Rp2,3 triliun dari proyek senilai Rp5,9 triliun.

Ketujuh orang itu adalah dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang masing-masing divonis 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR Setya Novanto yang juga 15 tahun penjara, pengusaha Andi Narogong 13 tahun penjara, dan Anang Sugiana Sudihardjo 6 tahun penjara.

Selanjutnya Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung masing-masing 10 tahun penjara. Sementara itu, politikus Partai Golkar Markus Nari masih menjalani proses penyidikan.

KPK telah menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Markus diduga memperkaya diri sendiri, orang lain maupun perusahaan atas kasus e-KTP.

Markus dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ini merupakan status tersangka kedua bagi Markus. Markus Nari juga dijadikan tersangka dalam kasus merintangi proses hukum. Markus diduga menekan mantan anggota Komisi II DPR Miryam‎ S Haryani agar memberikan keterangan tidak benar pada persidangan.

Markus Nari juga diduga memengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan kasus e-KTP. Markus dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana ‎Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (MK/Hukum)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan