SORONG — Walikota Sorong Drs. Ec Lambert Jitmau, MM melakukan launching pajak online dan penyerahan SPPT PBB-P2 Tahun 2019, di gedung Samusiret, Kamis (23/5).
Dalam acara tersebut hadir Sekretaris Daerah Dra Welly Tigtigweria, anggota DPRD, kepala distrik dan kelurahan, pimpinan hotel, mal, restoran, juga para pelaku usaha lainnya.
Dalam laporannya, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Sorong, Manase Jitmau, M.Si, menyampaikan bahwa saat ini Kota Sorong membutuhkan sumber pendanaan yang optimal lantaran kebutuhan keuangan kota terus meningkat.
Pajak online dan penyerahan SPPT PBB-PR tahun 2019 diharapkan dapat menjadi sumber keuangan potensial bagi Kota Sorong untuk membiayai pembangunan yang ditujukan demi meningkatkan kesejahteraan daerah dan rakyat.
Disampaikan pula, sejalan dengan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi serta upaya efektivitas dan optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah sekaligus untuk mencegah kebocoran dana, meningkatkan transaksi penerima pajak dan retribusi daerah, maka Pemerintah Daerah Kota Sorong khususnya badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah Kota Sorong perlu untuk melakukan pengawasan transaksi penjualan yang dilakukan oleh bidang pajak dan retribusi secara online yang dapat dipantau melalui aplikasi monitoring setiap harinya.
Dirinya juga mengharapkan kepada para kepala distrik, lurah dan petugas pemungut serta warga masyarakat Kota Sorong untuk turut serta meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Sorong, dengan taat dan sadar dalam membayar retribusi daerah secara baik dan berkesinambungan, sehingga Kota Sorong akan mampu menjadi kota termaju di tanah Papua sesuai visi misi Pemerintah Kota Sorong. Dan sumber dana untuk terselenggaranya kegiatan ini bersumber dari intensifikasi dan ekstensifikasi pada APBD Kota Sorong tahun 2019.
Sementara itu, Walikota Sorong dalam sambutannya menyampaikan, dengan adanya UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak bumi dan bangunan tidak lagi di serahkan ke pusat, tetapi langsung dikelola oleh pemerintah daerah. Disampaikan pula, dinas teknis terkait pun kini telah melakukan introspeksi dan Pembinaan administrasi perpajakan secara terus menerus, sehingga tidak ada lagi keraguan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban dalam membayar atau melaporkan pajak kita masing-masing.
Walikota juga mengatakan mengelola PBB P2 tidak akan lepas dari aspek pelayanannya, sedangkan aspek pelayanan tidak akan lepas dari beberapa penetapan kebijakan dengan tujuan mempermudah wajib pajak melaksanakan kewajibannya sehingga patuh dapat dimaksimalkan dengan segala kemudahan yang diberikan, kebijakan itu antara lain adalah penetapan sistem pemungutan yang proaktif dan kooperatif.
Lanjutnya, dengan metode pemasangan alat perekam atau monitoring yang dipasang di tempat wajib pajak seperti perhotelan dll, maka dirinya berharap target penerimaan untuk meningkatkan APBD Kota Sorong dapat tercapai bahkan melampaui target. (afriz)
Komentar