oleh

10 Juni Mangkir Kerja, PNS Terancam Hukuman Disiplin

banner 468x60

MONITORKEADILAN.COM, JAKARTA — Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh berlama-lama menikmati libur Idulfitri di kampung halaman. Jika tidak hadir di kantor pada Senin (10/6), sanksi administrasi menanti, karena dianggap melakukan pelanggaran disiplin.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin mengatakan, aturan disiplin ASN itu diatur Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

banner 336x280

Cuti bersama ASN tahun 2019, diatur Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019. Berdasarkan keputusan itu Syafruddin minta agar para pejabat kepegawaian instansi pemerintah pusat dan daerah untuk memantau kehadiran para pegawai negeri pada Senin (10/6) mendatang.

Melalui surat bernomor B/26/M.SM.00.01/2019 tertanggal 27 Mei 2019 kepada para pejabat pembina kepegawaian instansi pusat dan daerah, Syafruddin menegaskan agar laporan hasil pemantauan kehadiran ASN pada Senin, 10 Juni 2019, diinput melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id pada hari yang sama pukul 15.00 WIB.

Hukuman disiplin terhadap ASN yang mangkir kerja pada Senin (10/6), lanjut Syafruddin, agar dilaporkan kepada Menteri PANRB serta ditembukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019.

Sementara BKN melalui siaran persnya menyampaikan, untuk menjamin keberlangsungan pelayanan publik tetap berjalan, seluruh PNS diminta menjalani masa cuti sesuai ketentuan yang diatur dalam Keppres Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

“Pengambilan cuti di luar dari ketentuan cuti bersama hanya diperkenankan dengan alasan jelas, misalnya bagi PNS yang cuti karena mudik lebaran dengan kondisi lokasi mudik berjarak jauh dari domisilinya, dengan memperhitungkan kuantitas PNS yang bertugas di instansinya,” tulis siaran pers yang dikeluarkan Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan.

PNS yang menjalankan masa cuti di luar Keppres, misalnya dengan memperpanjang masa libur tanpa prosedur permintaan cuti sebelumnya, akan dikenakan sanksi hukuman disipilin seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Sementara untuk peringatan Hari Pancasila pada tanggal 1 Juni yang waktunya berdekatan dengan masa cuti bersama, BKN mengingatkan PNS tetap diminta melangsungkan upacara, dan bagi PNS yang sedang menjalani masa cuti bertepatan dengan tanggal itu harus tetap mengikuti pelaksanaan upacara di instansi setempat dengan menyertakan formulir bukti yang diatur oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi masing-masing.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan