oleh

Komisi III DPR Tolak 4 Calon Hakim Agung KY

banner 468x60

JAKARTA — Empat Calon Hakim (Cakim) Agung yang diajukan Komisi Yudisial (KY) ditolak Komisi III DPR RI, Selasa (21/5). Setelah menolak, DPR minta agar KY kembali mengajukan Cakim Agung.

Penolakan terungkap dalam Rapat Pleno yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Kahar Muzakir, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

banner 336x280

Keempat Cakim dinilai kurang berkualitas dan tidak ideal ditempatkan di Mahkamah Agung.

“Rapat pleno memutuskan menolak seluruh calon. Selanjutnya, meminta Komisi Yudisial untuk mengajukan kembali calon hakim agung,” kata Kahar.

Dalam pleno Fraksi PKB menyatakan menerima semua Cakim Agung. Sementara Fraksi PG dan Fraksi Hanura hanya menerima Sartono.

Tujuh fraksi lain, ramai-ramai menyatakan menolak semua Cakim.

Sebelumnya sepanjang dua hari Komisi III DPR menguji kelayakan dan kepatutan empat Cakim yang diajukan KY.

Empat Calon Hakim Agung adalah Sartono (tata usaha negara), Ridwan Mansyur (perdata), Matheus Samiaji (perdata), dan Cholidul Azhar (agama).

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan