MONITORKEADILAN.COM, JAKARTA — Peserta aksi 22 Mei diberi waktu hanya hingga usai salat tarawih besok malam. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, jika lewat dari waktu itu maka kepolisian akan melakukan tindakan tegas.
Dedi menerangkan, tindakan tegas dapat dilakukan aparat kepolisian berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dinyatakan, batas waktu demonstrasi di tempat terbuka hanya dapat dilakukan hingga pukul 18.00 WIB.
“Untuk Aksi 22 Mei besok, aparat memberi kelonggaran untuk massa menyampaikan aspirasi. Batasan akhir toleransi yang bisa diberikan pada masa itu salat tarawih. Usai salat tarawih,” ujarnya di Jakarta Selatan, Selasa (21/5), dilansir dari portal Polda Metro Jaya.
Tindakan tegas aparat, lanjutnya, sesuai UU 9/1998 Pasal 15, dapat berupa pembubaran kerumunan masyarakat.
Dedi juga menegaskan, massa aksi dilarang menginap di lokasi demonstrasi. “Tidak boleh,” tandasnya.
Dedi Prasetyo berharap imbauan kepolisian dapat dipatuhi masyarakat, terutama massa aksi 22 Mei.
Komentar