MONITORKEADILAN.COM, JAKARTA — Tertarik menjadi anggota Komisi Kejaksaan? Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan pendaftaran Calon Anggota Komisi Kejaksaan Masa Jabatan Tahun 2019-2023 dibuka sejak 16 Mei 2019 dan ditutup pada tanggal 31 Mei 2019.
“Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengundang seluruh masyarakat Indonesia untuk menjadi Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia yang pendaftarannya akan dimulai pada bulan Mei sampai dengan bulan Juni tahun 2019,” kata Wiranto di Jakarta, Senin (20/5), dari Humas Kemenko Polhukam.
Setiap warga negara Indonesia dapat mengajukan diri menjadi calon, dengan syarat pendaftaran 1. Warga Negara Indonesia (WNI); 2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 3. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat proses pemilihan; 4. Diutamakan mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 (lima belas) tahun; 5. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; 6. Sehat jasmani dan rohani; 7. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak kejahatan; dan 8. Melaporkan harta kekayaan.
Pendaftaran dapat diantar langsung/dikirim via pos ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dengan alamat Jalan Rambai 1A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan melampirkan :
1. Daftar Riwayat Hidup;
2. Fotocopy KTP;
3. Fotocopy NPWP;
4. Fotocopy ijazah pendidikan formal terakhir (yang sudah dilegalisir);
5. Pas Foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar (berwarna);
6. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Pemerintah;
7. Surat Pernyataan mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 tahun yang dibuat di atas kertas bermaterai Rp6.000,-;
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku;
9. Surat pernyataan kesediaan yang dibuat di atas kertas bermaterai Rp6.000,- bahwa apabila diterima menjadi Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk:
10. Tidak merangkap menjadi Pejabat Negara, Hakim, Jaksa, Advokat, Notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah, Pengusaha, Pengurus atau Karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Swasta, Pegawai Negeri Sipil atau Pengurus Partai Politik;
11. Melapor harta kekayaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebelum dilantik oleh Presiden.
12. Peserta pendaftaran tidak dipungut biaya apapun.
13. Terkait informasi pendaftaran, peserta dapat menghubungi ke Kantor Komisi Kejaksaan RI melalui nomor telepon (021) 7264253/ fax (021) 7265308.
“Silakan bergabung dengan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk membangun tatanan hukum yang lebih baik, lebih adil dan lebih bermartabat,” ujar Menko Polhukam Wiranto.
Komentar