MONITORKEADILAN.COM, JAKARTA — Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol M Iqbal membantah kepolisian melakukan tebang pilih dengan mempersoalkan pihak-pihak yang aktif mengkritisi pemerintah sekaligus dekat dengan kubu Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno.
Menurut dia, kepolisian tidak sembarangan menetapkan seorang warga negara sebagai tersangka dugaan pelanggaran hukum. Termasuk terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan dana Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS), Bachtiar Nasir.
“Pasti ada proses dalam pembuktian dulu baru penetapan tersangka,” tegas Iqbal di Mabes Polri, Kamis (16/5).
Iqbal menegaskan bahwa Polri selalu melakukan penyidikan dengan profesional yang mengandalkan bukti-bukti. Termasuk terhadap Bachtiar Nasir.
Hingga saat ini telah tiga kali kepolisian memanggil Bachtiar Nasir untuk diperiksa, namun tak sekali pun Bachtiar hadir memenuhi panggilan.
Merujuk Pasal 112 ayat 2 KUHAP, setelah dipanggil berkali-kali tidak datang maka kepolisian dapat melakukan penjemputan paksa.
M Iqbal menjelaskan, hingga saat ini kepolisian masih meyakini Bachtiar Nasir akan datang baik-baik memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.
“Saya kira UBN pemuka agama, Insya Allah dia paham betul tentang prinsip-prinsip warga negara, prinsip negara hukum,” tuturnya.
Lebih lanjut Iqbal juga mengatakan keyakinannya bahwa para tokoh Indonesia tidak akan mau menciderai simbol-simbol ketokohan masing-masing. Kadiv Humas Polri itu mencontohkan kedatangan Kivlan Zein memenuhi panggilan polisi.
“Saya kira kontestasi pemilu saat ini Insya Allah tidak akan menciderai simbol ketokohan masing-masing. Kalau dipanggil aparat pasti akan datang. Alhamdulillah kemarin pak KZ juga datang,” katanya.
Komentar