MONITORKEADILAN.COM, JAKARTA — Upaya praperadilan Romahurmuziy alias Rommy, kandas. Hakim Agus Widodo menolak upaya hukum Rommy atas penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Agus, praperadilan digugurkan karena OTT KPK sesuai aturan.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya,” ucap Agus dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (14/5).
Dikatakan Agus, OTT KPK terhadap Rommy berhasil mendapatkan barang bukti. Karena itu penetapan tersangka terhadap mantan pucuk pimpinan Partai Persatuan Pembangunan itu sah.
Dijelaskannya, penetapan tersangka Rommy telah sesuai dengan KUHP yang tertuang dalam surat perintah penangkapan pid.00/01/03/2019.
“Menimbang ketetapan tersangka sudah memenuhi alat bukti yang sah,” jelas Agus.
Hakim juga menyebut, penyadapan oleh KPK dalam kasus Rommy sah dan tidak bertentangan dengan hukum. “Menimbang ketentuan Pasal 12 Ayat 1 huruf a sebagaimana dimaksud tentang penyadapan dan merekam pembicaraan. Menimbang bahwa berkaitan objek permohonan pemohon, tidak termasuk dalam objek praperadilan, lagi pula isi rekaman dari telepon tersebut hal itu menjadi wewenang KPK sebagai institusi atau lembaga yang memeriksanya,” tegas Agus.
Komentar