oleh

Pengancam Penggal Kepala Jokowi Terancam Hukuman Mati

banner 468x60

MONITORKEADILAN.COM, JAKARTA — Tudingan makar dan ancaman hukuman mati hingga penjara seumur hidup harus dihadapi pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo. Ancaman oleh pria berinisial HS (25) viral melalui media sosial belakangan ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yueono mengatakan, HS telah diamankan Tim Subdit Jatarans Ditreskrimum Polda Metro Jaya dari Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu (12/5) sekitar pukul 08.00 WIB.

banner 336x280

HS, lanjut Argo, akan dijerat menggunakan Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE.

“Tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial saat sekarang ini sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE,” tandas Argo.

Pasal 104 KUHP itu berbunyi, “Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.”

Sedangkan Pasal 27 ayat 4 berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman.”

HS diduga melakukan perbuatan yang dituduhkan tersebut pada Jumat, 10 Mei 2019, di depan Kantor Bawaslu. Dia diduga mengancam Jokowi dengan kalimat “Dari Poso nih. Siap penggal kepala Jokowi. Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya. Demi Allah”.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan