oleh

Lewati Percobaan 1 Tahun, Menpan Minta CPNS Segera Diproses

banner 468x60

MONITORKEADILAN.COM, JAKARTA — Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin minta agar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah melewati batas masa percobaan 1 (satu) tahun segera diproses sehingga menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Permintaan diajukan Syafruddin kepada seluruh pejabat terkait melalui surat Menteri PANRB Nomor: B.500/M.SM.01.00/2019 tertanggal 30 April 2019. Surat bersifat segera itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Sekretaris Kabinet para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, dan para Bupati/Walikota.

banner 336x280

“Bagi CPNS yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar, serta sehat jasmani dan rohani tetapi belum diangkat menjadi PNS, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) segera mengangkat CPNS tersebut menjadi PNS pada awal bulan berikutnya terhitung sejak dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar,” bunyi surat tersebut.

Bagi CPNS yang belum mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar, menurut Menteri PANRB, berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. Apabila belum mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar karena kesalahan instansi, antara lain karena tidak tersedia anggaran, yang bersangkutan tidak bisa meninggalkan tugas, diberikan tugas khusus, maka kepada CPNS tersebut harus segera diikutsertakan prajabatan pada kesempatan pertama dan dapat diangkat menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan;
2. Apabila belum mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar karena kesalahan CPNS yang bersangkutan maka terhadap CPNS tersebut harus diberhentikan dengan hormat.

“Pengangkatan CPNS menjadi PNS, hanya berlaku CPNS yang mengisi formulir formasi/pengadaan CPNS tahun 2017 atau sebelumnya dan dilaksanakan paling lambat akhir tahun 2020,” tegas surat Menteri PANRB.

Permintaan Menteri PANRB itu mengacu pada Pasal 64 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan Pasal 351 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang diundangkan 7 April 2017.

Tembusan surat ditujukan kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan Kepala Lembaga Administrasi Negara.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan