oleh

Menkumham : Indonesia Harusnya Malu Pakai Hukum Produk Penjajah

banner 468x60

MONITORKEADILAN.COM, JAKARTA — Bangsa Indonesia perlu merasa malu. Pasalnya bangsa yang mendapatkan kemerdekaan dengan melawan pemerintahan kolonial ini justru selama 104 tahun menggunakan hukum warisan penjajah yang dilawannya.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menerangkan, karena merupakan produk kolonial Belanda di masa lalu, hukum pidana yang berlaku di Indonesia saat ini kerap menimbulkan persoalan.

banner 336x280

“Kita sadari atau tidak, secara politik dan sosiologis pemberlakuan hukum pidana kolonial ini telah menimbulkan problema tersendiri,” papar Yassona di Hotel JS Luwansa, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/19).

Dalam acara seminar ‘Nasional Arah Kebijakan Pembaharuan Hukum Pidana’ itu, Yassona menyimpulkan, Indonesia membutuhkan pembaruan hukum pidana untuk menuju kodifikasi hukum.

Dijelaskannya, kodifikasi hukum pidana nasional untuk menggantikan hukum pidana warisan kolonial, sebenarnya bukan barang baru di Indonesia. “Pembaruan hukum pidana yang bersifat komprehensif telah dipikirkan oleh para ahli hukum pidana sejak tahun 1960-an,” papar Yassona.

Saat ini, lanjutnya, KUHP yang merupakan produk warisan kolonial itu sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masalah pidana nasional, sehingga tak terelakkan terjadinya duplikasi norma hukum pidana.

Perkembangan pengetahuan tentang hukum pidana saat ini, dipandang sudah melampaui KUHP yang menjadi pegangan Indonesia. Keadaan itu menurut Yassona Laoly mengakibatkan terbentuknya lebih dari satu sistem hukum pidana dalam sistem hukum nasional.

“Dalam beberapa hal juga terjadi duplikasi norma hukum pidana antara norma hukum pidana dalam KUHP dengan norma hukum pidana dalam Undang-Undang di luar KUHP,” lanjutnya.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan