MONITORKEADILAN.COM, JAKARTA — Tidak boleh masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) diganggu iklan kampanye di media apapun dan oleh siapapun. Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan, pihaknya akan melakukan pemantauan dan memblokir iklan kampanye yang tampil dalam platform digital selama masa tenang Pemilu Serentak 2019.
“Jadi tidak boleh ada iklan kampanye selama masa tenang dilakukan oleh siapapun,” kata Semuel dalam siaran pers yang ditandatangani Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, dikutip Selasa (26/3/19).
Larangan tidak hanya berlaku bagi kalangan partai politik, tetapi juga masyarakat. Alasannya jika hal itu tidak diatur dalam pembatasan terdapat kemungkinan pemasangan iklan atau konten kampanye dilakukan menggunakan tangan warga masyarakat.
Diketahui, masa tenang Pemilu Serentak 2019 berlangsung sejak 14 hingga 16 April 2019. Selama masa itu kampanye atau kegiatan mengajak memilih dan menawarkan visi, misi dan program kerja dilarang.
Kesepakatan pelarangan dan pembatasan dicapai dalam pertemuan Kementerian Kominfo dengan penyelenggara Pemilu, berupa melarang platform digital menampilkan konten kampanye atau iklan kampanye.
Pertemuan untuk pelarangan iklan kampanye di platform digital juga dihadiri perwakilan Bawaslu, Facebook, Twitter, Google, LINE, Bigo Live dan beberapa platform lainnya.
Pelarangan tidak berlaku bagi ragam percakapan di media sosial yang dilakukan oleh pribadi dan bukan tim atau calon maupun akun resmi calon. “Sebab percakapan merupakan bentuk dari kebebasan yang dilindungi Undang Undang Dasar, jadi yang dibatasi adalah iklan,” papar Semuel.
“Untuk masyarakat kebebasannya dilindungi tapi kalau masyarakatnya pasang iklan, nah, yang berbayar itu yang dilarang,” sambungnya.
Dia juga menjelaskan, Kominfo tidak akan melakukan penutupan media sosial selama masa tenang. Hal itu disampaikannya sebagai klarifikasi atas peredaran hoaks yang sempat beredar bahwa Kominfo akan menutup medsos selama masa tenang.
“Kalau ada hoaks tentang Kominfo akan menutup media sosial 3 hari selama masa tenang, itu saya pastikan hoaksnya kebangetan,” tegas Semuel.
Selain di aplikasi digital, larangan serupa juga berlaku di dunia nyata dan media massa nondigital. “Pembatasan iklan di dunia nyata juga dilakukan berupa iklan di TV, iklan di koran,” kata Semuel. (*)
Komentar