MONITORKEADILAN.COM, JAKARTA — Pemilihan Umum (Pemilu) bukan hanya soal ada pilihan, tetapi juga anggaran. Berapakah jumlah anggaran yang telah digelindingkan pemerintah untuk penyelenggaraan pesta demokrasi di tahun 2019?
Direktur Jenderal Anggaran (Dirjen Anggaran) Askolani mengatakan, pemerintah menggelindingkan biaya sebanyak Rp 25,7 triliun untuk Pemilu 2019. Jumlah itu tidak dicairkan sekaligus, namun menggelinding sejak 2017 hingga tahun ini.
“Berdasarkan data, alokasi anggaran untuk persiapan awal di tahun 2017 sekitar Rp465,71 miliar. Kemudian pada 2018 mencapai Rp9,33 triliun. Selanjutnya di 2019 ini, kita sudah menganggarkan sampai Rp15,79 triliun. Jadi totalnya dalam 3 tahun itu kita menyiapkan anggaran sebanyak Rp25,59 triliun,” jelasnya.
Alokasi anggaran dibagi dalam kelompok penyelenggaraan, pengawasan, dan kegiatan pendukung seperti keamanan. Anggaran penyelenggaraan dianggarkan Rp25,7 triliun di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sedangkan anggaran pengawasan ditetapkan Rp4,85 triliun dan anggaran keamanan sebesar Rp3,29 triliun.
“Ini komposisinya bisa beda-beda. Misalnya, untuk anggaran di KPU untuk penyelenggaraan pemilu Rp25,59 triliun. Kalau untuk pengawasan mencapai Rp4,85 T. Kemudian kegiatan pendukung (keamanan, pendidikan dan keterbukaan informasi) bisa mencapai Rp3,29 triliun,” Askolani merinci.
Penyelenggaraan Pemilu Serentak memicu efisiensi biaya seperti untuk kotak suara, saksi, dan sebagainya.
“Jadi, biasanya persiapan untuk Pilpres dan Pileg itu yang dulu dua-duanya harus kita danai, ini bisa digabung. Misalnya (anggaran) kotak suara, saksi, dan lain-lain. Di satu sisi, memang menjadi salah satu tujuan kenapa digabung adalah untuk efisiensi biaya. Kita bayangkan setahun dua kali mengadakan, itu wasting time, SDM, biaya, (dimana sebelumnya) kita harus melakukan kegiatan (Pilpres dan Pileg) sampai dua kali, (yaitu) April kemudian Oktober,” paparnya.
Komentar