oleh

Gagal Berangkatkan Seribu Lebih Jemaah, Kemenag Cabut Izin 2 Perusahaan

banner 468x60

MONITORKEADILAN.COM, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin dua Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Selain itu Kemenag memberikan peringatan tertulis kepada tiga PPIU lainnya.

PT Bumi Minang Pertiwi mendapat sanksi pencabutan izin lantaran gagal memberangkatkan seribu lebih jemaah umrah. Sedangkan PT Joe Penta Wisata karena gagal memberangkatkan ratusan jemaah.

banner 336x280

“Dua PPIU kita cabut izinnya, sedang tiga PPIU kita beri peringatan tertulis,” jelas Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Arfi Hatim di Jakarta, Senin (25/3/19). Dia mengatakan, sanksi diberikan sebagai upaya penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran oleh PPIU. Selain itu juga untuk menimbulkan efek jera hingga kesalahan serupa tidak dilakukan PPIU lain.

“Meski dicabut izin penyelenggaraan umrahnya, PT Bumi Minang Pertiwi dan PT Joe Penta Wisata tetap memiliki kewajiban menyelesaikan tanggungjawabnya kepada jemaah, baik mengembalikan uang atau memberangkatkan jemaah yang sudah mendaftar kepada PPIU lainnya,” lanjut Arfi.

Sementara tiga PPIU mendapat peringatan tertulis lantaran melanggar ketentuan standar pelayanan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah sesuai perundang-undangan.

Ketiga PPIU adalah PT Bahtera Nurani Pratama, PT Sutra Tour Hidayah, dan PT Mubina Fifa Mandiri.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan