MONITORKEADILAN.COM, JAKARTA — Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan pihaknya siap melaksanakan pengamanan pada sidang perdana kasus Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/19) besok.
“Tentunya untuk pengamanan sidang perdana ibu RS kami telah berkomunikasi dengan Polres Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri berkaitan dengan pengamanannya seperti apa. Yang terpenting kita siap untuk mengamankan sidang tersebut,” katanya kepada media, Rabu (27/2/19).
Diberitakan sebelumnya, aktivis Ratna Sarumpaet telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian dalam kasus penyebaran hoax yang cukup menggegerkan.
Diduga mengaku dianiaya hingga wajahnya lebam, padahal itu hanya disebabkan operasi kecantikan, Ratna Sarumpaet bakal dijerat menggunakan pasal 14 dan 15 Undang Undang Nomor 1 tentang Peraturan Hukum Pidana serta pasal 28 juncto pasal 45 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelum ditangkap pihak Kepolisian, hoax mengenai penganiayaan Ratna telah menjadi perhatian publik. Sejumlah tokoh politik pun sempat melontarkan pernyataan mengenai hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet. Namun belakangan Ratna mengakui bahwa dirinya telah berbohong berkenaan kabar itu. (*)
Komentar