MONITORKEADILAN.COM, JAKARTA — Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi menjadi organisasi terlarang. Hal itu menyusul penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA), sebagaimana dilansir dari situs resmi MA, Jumat (15/2/19).
Penolakan kasasi berarti mengesahkan pembubaran HTI oleh Pemerintah Indonesia.
Diberitakan sebelumnya, HTI dibubarkan pemerintah melalui Menkumham pada 2017 berdasarkan Undang-undang Ormas.
Sikap Menkumham digugat HTI. Organisasi itu melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta, untuk melawan.
Nasib sial menimpa HTI, lantaran PTUN Jakarta menolak gugatan pada 7 Mei 2018. Keputusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta empat bulan kemudian yakni pada September 2018.
HTI meneruskan perlawanan dengan mengajukan gugatan kasasi ke MA. Namun akhirnya organisasi itu tetap harus menelan pil pahit. MA menolak.
Komentar