MONITORKEADILAN.COM, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memanggil Direktur Utama Pertamina. Presiden mengatakan telah banyak mendengar keluhan harga tiket pesawat untuk penerbangan dalam negeri cukup tinggi. Presiden juga mengatakan mendapat informasi tingginya harga tiket disebabkan harga bahan bakar avtur sangat mahal. Dalam kaitan dua hal itu Presiden berencana memanggil Dirut Pertamina.
Ucapan akan memanggil Dirut Pertamina terungkap saat Presiden menyampaikan sambutan pada acara Gala Dinner Peringatan HUT ke-50 Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) di Ballroom Puri Agung Hotel Grand Sahid Jaya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, tadi malam.
Sementara pada Selasa (12/2/19) siang, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan mengusahakan harga avtur di Indonesia setara dengan negara-negara lain. Caranya, dengan mengkaji besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas avtur.
Di Tanah Abang, Presiden Jokowi mengatakan, informasi harga avtur mahal didapatkannya dari pengusaha Chaerul Tanjung. Mendengar info itu, Presiden mengaku kaget. “Ternyata avtur yang dijual di (Bandara) Soekarno-Hatta dimonopoli oleh Pertamina,” ucapnya.
Presiden berharap harga avtur untuk penerbangan dalam negeri disamakan dengan harga internasional. Jika tidak bisa, pemerintah akan memasukkan kompetitor. “Karena memang ini sangat-sangat mengganggu sekali,” tandas Presiden.
Dibandingkan dengan harga di luar negeri, lanjut Presiden, avtur di dalam negeri terpaut sekitar 30 persen. “Nanti pengaruhnya ke harga tiket pesawat karena avtur itu menyangkut 40 persen dari cost yang ada di tiket pesawat, ya besok saya panggil dia (Dirut Pertamina),” ucap Presiden.
Dikatakan juga, kompetisi akan mendorong persaingan sehat. “Kalau ada persaingan sehat, akan ada efisiensi di semua cost, arahnya ke situ,” kata Presiden, menjawab wartawan usai gala dinner.
Merespon ucapan Presiden Jokowi, Menkeu Sri Mulyani mengakui, harga avtur dituding menjadi biang kerok harga tiket pesawat terbang tinggi di Indonesia. Karena itu dia berencana membuat perbandingan PPN avtur dengan tarif di negara lain.
Sri Mulyani juga mengakui, sejauh ini PPN memang dikeluhkan kalangan pengusaha karena menjadi beban yang harus dikonversikan oleh maskapai penerbangan ke harga tiket pesawat.
Tarif PPN atas transaksi avtur untuk keperluan angkutan udara di Indonesia mencapai sebesar 10 persen. Tarif tersebut sudah dibebankan sejak 2003. Sementara, tarif PPN atas penyerahan avtur di negara-negara tetangga di Asia Tenggara, masih berkisar satu digit. (*)
Komentar