MONITORKEADILAN.COM, JAKARTA — Untuk melindungi konsumen sekaligus menjaga pelaku usaha bersaing sehat dan fair, pemerintah melahirkan formula harga dasar untuk menghitung harga jual eceran BBM umum.
Formula juga sebagai pedoman bagi badan usaha menetapkan harga jual eceran BBM umum melalui SPBU/SPBN.
Memberikan keterangan pers di gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Minggu (10/2/19), Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto, mengatakan bahwa penetapan formula harga merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 19 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
“Kebijakan yang dituangkan dalam kepmen tersebut diambil untuk melindungi konsumen, menjaga dan melindungi pelaku usaha untuk bersaing yang sehat dan fair serta tidak mengambil keuntungan yg terlalu besar dan supaya terjadi persaingan yg sehat diantara badan usaha / praktek usaha lebih fair,” kata Djoko.
Ia menjelaskan, secara umum, harga jual eceran dihitung menggunakan formula Harga Jual Eceran = MOPS + konstanta + Margin + PPN (10%) + PBBKB (sesuai Peraturan Daerah Provinsi setempat).
Konstanta terdiri dari biaya perolehan di luar harga produk (alpha pengadaan), biaya penyimpanan dan biaya distribusi. Adapun MOPS serta besaran konstanta yang digunakan mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM No. 19 K/10/MEM/2019.
Penetapan harga jual eceran BBM umum oleh badan usaha tersebut mengacu pula ketentuan batas bawah dengan perhitungan margin sebesar 5% dari harga dasar. Batas atas sebesar 10% dari harga dasar. Badan usaha dapat menetapkan harga jual eceran BBM umum di antara batas bawah dan batas atas tersebut.
“Jadi lebih terbuka dan fair sehingga tidak ada lagi badan usaha yang menjual BBM umum kemahalan, ada batas atasnya untuk melindungi konsumen juga,” tambah Djoko.
Berdasarkan formula penghitungan harga dasar itu, sejak hari ini (10/2/19) pukul 00.00 WIB Pertamina telah menurunkan harga BBM umum.
Langkah menurunkan harga BBM umum diikuti lembaga penyalur lain seperti Shell, Total, Vivo, Aneka Petroindo Raya. Sedangkan AKR, Exxon dan Garuda Mas Energi belum melakukan hal yang sama. Meski begitu kebijakan ketiga penyalur dinilai masih selaras dengan ketentuan Kepmen ESDM, dikutip dari keterangan Tim Komunikasi ESDM.
Komentar