MONITORKEADILAN.COM, JAKARTA — Pernyataan melegakan bagi para wartawan berembus di tengah peringatan Hari Pers Nasional 2019 di Surabaya, Jawa Timur. Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas menyatakan membatalkan remisi bagi pembunuh wartawan, I Nyoman Susrama.
Susrama merupakan terpidana yang telah dinyatakan terbukti menghabisi nyawa I Gde Bagus Narendra Prabangsa, wartawan Radar Bali.
Pernyataan membatalkan remisi bagi Susrama diungkap Jokowi usai menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu kembali menegaskan pernyataannya saat menghadiri Festival Terampil 2019 di Kota Kasablanka, Jakarta, Sabtu (9/2/19) siang.
Kepada para wartawan Jokowi mengatakan, keputusan untuk membatalkan remisi diambil setelah mendapatkan masukan dari masyarakat, juga dari kalangan wartawan.
“Sudah saya tandatangani untuk dibatalkan (remisinya),” tegas Jokowi.
Selain berdasarkan masukan dari berbagai pihak, pembatalan remisi menurut Jokowi karena menyangkut rasa keadilan masyarakat.
Nyoman Susrama dihukum seumur hidup setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena membunuh Prabangsa pada 2009 lalu.
Majelis Hakim yang mengadili perkara Susrama meyakini motivasi pembunuhan itu adalah pemberitaan di harian Radar Bali yang ditulis Prabangsa pada 3, 8, dan 9 Desember 2008, yang menyoroti dugaan korupsi proyek-proyek di Dinas Pendidikan Bangli.
Komentar