MONITORKEADILAN.COM, SURABAYA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjamin kebebasan berpendapat dan kemerdekaan pers seperti diatur Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Penyiaran.
Penegasan disampaikan Presiden saat menyampaikan sambutan pada puncak peringatan Hari Pers Nasional 2019 di Grand City, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (9/2/19) pagi.
Sebaliknya Presiden mengajak kalangan pers di Indonesia untuk tetap menjadi sumber informasi yang akurat bagi masyarakat. Di tengah melaksanakan fungsi itu, Presiden juga mengingatkan agar para jurnalis tetap melancarkan kontrol sosial dengan menyampaikan kritik-kritik yang konstruktif.
Presiden juga berharap media Indonesia menjadi amplifier informasi tentang pembangunan, termasuk melaporkan kekurangan-kekurangan yang harus dibenahi.
Terima Penghargaan Kemerdekaan Pers
Dalam puncak peringatan Hari Pers Nasional 2019, Presiden Jokowi menerima penghargaan Kemerdekaan Pers. Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menyerahkan penghargaan itu secara langsung.
Penanggungjawab peringatan Hari Pers Nasional 2019, Margiono, mengatakan bahwa penghargaan diberikan karena Presiden Jokowi dinilai menjamin kebebasan pers di Indonesia. Presiden juga dinilai memiliki kepedulian sangat tinggi terhadap perkembangan pers nasional.
“Tidak pernah mencederai kehidupan pers dan selalu mendukung kemerdekaan pers,” katanya.
Tampak hadir dalam kesempatan itu antara lain Menkominfo Rudiantara, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menhub Budi K. Sumadi, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Pariwisata Arief Yahya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan, dan Ketua DPD RI Oesman Sapta.
Selain itu hadir pula Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, para duta besar negara sahabat, tokoh pers Surya Paloh dan Chairul Tanjung, serta Ketua PWI Atal Depri.
Komentar