MONITORKEADILAN.COM, JAKARTA — Hentikan menggunakan Global Positioning System (GPS) saat berkendara. Kalau tidak, bakal didenda Rp 750 ribu.
Hal itu ditegaskan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Herman Ruswandi.
Menurutnya saat menggunakan GPS, perhatian pengemudi kendaraan terbagi. Hal itu dapat mendatangkan bahaya bagi pengendara maupun pengguna jalan lain.
“Berkendara harus fokus, konsentrasinya ke arah jalan, bukan melihat GPS, ini membahayakan karena dapat membahayakan pengendara atau pengguna jalan lainnya,” papar Herman di Jakarta, Jumat (8/2/19).
Larangan menggunakan peralatan yang dapat memecah konsentrasi pengendara kendaraan, lanjut Herman, diatur dalam Undang-Undang.
“Sudah diatur dalam Pasal 283 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Bisa ditindak dan disangsi atau didenda sebesar 750 ribu rupiah,” terang Herman.
UU Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 23 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, ‘setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi’.
Komentar