MONITORKEADILAN.COM, JAKARTA — Ini patut jadi perhatian para calon legislatif (Caleg) yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPU menegaskan akan menunda pelantikan Caleg yang belum menyerahkan LHKPN.
Penegasan dilontarkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid, di gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/19).
“Batas waktu penyerahan LHKPN itu 7 hari setelah penetapan hasil Pemilu, jika tak menyerahkan maka ditunda pelantikannya,” katanya.
Dia menegaskan, aturan tersebut sudah diputuskan bersama oleh Bawaslu, pemerintah dan DPR dan didasari koordinasi dengan Komis Pemberantasan Korupsi (KPK).
Soalnya menurut Pramono, tingkat ketaatan wakil rakyat yang menyehatkan LHKPN setelah terpilih itu kan memang rendah sekali.
“Makanya dibikin mekanisme bagaimana mereka mengisi itu ketika proses pencalonan berlangsung,” tandasnya.
Pramono menjelaskan bahwa aturan wajib laporLHKPN bagi caleg hingga batas 7 hari setelah pengumuman hasil Pemilu diatur dalam Pasal 37 PKPU Nomor 20 Tahun 2018.
Komentar