MONITORKEADILAN.COM, JAKARTA — Sebanyak 60 jabatan baru disediakan bagi perwira tinggi (Pati) Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau setingkat jenderal. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut ketersediaan 60 jabatan itu pada Rapat Pimpinan TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Istana Negara, Selasa (29/1/19).
Dalam rapat yang dihadiri 198 Pati TNI dan 170 Pati Polri, Jokowi mengatakan 60 ruang jabatan secara otomatis tersedia setelah dilakukan restrukturisasi TNI.
Senada diucapkan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Menurutnya, restrukturisasi juga dapat menyediakan kesempatan bagi TNI untuk naik pangkat.
“Ini mungkin ada sekitar 21 Danrem. Otomatis dinaikkan menjadi bintang satu dan dampaknya ke bawah banyak jabatan kolonel, dari letnan kolonel jadi kolonel,” tandasnya.
Untuk melakukan restrukturisasi TNI seperti yang dikatakannya, Presiden Jokowi terlebih dahulu harus mengubah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi TNI.
Kepada para wartawan usai rapat, Jokowi mengatakan telah memerintahkan agar Menteri Hukum dan HAM juga Panglima TNI merevisi batas usia pensiun tamtama dan bintara. Jika sebelumnya TNI memasuki pensiun di usia 53 tahun, kelak akan purnabhakti di usia 58 tahun, sama dengan usia pensiun anggota Polri.
Menurut Presiden, bagi tentara usia 53 tahun masih termasuk produktif. Pada saat yang sama harapan hidup di Indonesia saat ini telah menjadi usia 70 tahun.
Komentar