oleh

Dirjen Bimas Kristen Khawatir RUU Pesantren Akan Jadi Alat Intervensi

banner 468x60

MONITORKEADILAN.COM, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang disusun DPR RI, dikhawatirkan kelak menjadi alat intervensi negara terhadap kehidupan beragama di Indonesia. Hal itu diungkap Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama Thomas Pentury. Menurutnya RUU itu memiliki kecenderungan membirokrasikan pendidikan nonformal.

Sebaliknya Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Ahmad Zayadi berpendapat, negara harus mengakui pesantren dan menjaga kekhasan keagamaan di Indonesia, sebagai tradisi yang patut dirawat di tengah perbedaan.

banner 336x280

Penelaahan terhadap RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan berlangsung di Gedung DPD RI, Jakarta, saat berlangsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang rancangan aturan itu, Selasa (29/1/19).

Dalam kesempatan itu Wakil Ketua Komite III DPD RI Novita Anakotta menegaskan, RUU susunan DPR RI itu harus memperhatikan kepentingan umat dengan mengedepankan akhlak mulia dan penghapusan diskriminasi antarpendidikan swasta serta negeri.

Menurutnya, UU No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang dipergunakan selama ini, memiliki permasalahan. Meski telah mengakomodir pendidikan keagamaan namun banyak lembaga pendidikan agama belum merasakan kehadiran pemerintah secara formal maupun nonformal.

Dia berharap RUU Pesantren akan lebih mampu menjaga kerukunan hubungan antarumat beragama. “Dalam sistem ini, peserta didik mampu memahami dan menghayati nilai agama yang harmoni dengan penguasaan ilmu pengetahuan teknologi dan seni,” papar senator asal Maluku Utara itu.

Sementara Anggota Komite III Abdul Azis Khafia menyatakan setuju dengan RUU Pesantren. Menurutnya memang harus ada kesetaraan pendidikan agama di Indonesia. “Jangan lagi ada dikotomi pendidikan agama, namun sampai saat ini belum ada pembahasan yang utuh mengenai RUU ini, antara Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan,” tegasnya.

Dalam RDP, Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama Thomas Pentury beranggapan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan memiliki kecenderungan membirokrasikan pendidikan nonformal. “Gereja khawatir RUU ini menjadi model intervensi Negara terhadap agama,” jelasnya.

Dikatakan Thomas, gereja pada dasarnya mendukung RUU Pesantren, sejauh hanya mengatur pendidikan formal serta tidak memasukkan pengaturan model pelayana pendidikan nonformal seperti telah dilakukan gereja-gereja terkait pelayanan anak dan remaja.

Di kesempatan yang sama, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Ahmad Zayadi berpendapat, RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan dibutuhkan. Agar ke depan bisa mendapatkan kesetaraan baik regulasi, program kegiatan, dan anggaran.

“Kewajiban negara harus memberikan pengakuan pesantren dan keagamaan, dalam membetuk kesatuan NKRI yang merupakan menjaga kekhasan keagamaan. Inilah tradisi kita yang perlu kita rawat dalam perbedaan,” kata Zayadi.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan