MONITORKEADILAN.COM, JAKARTA — Pengacara muda Agus Flores mengapresiasi rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan nama-cama calon legislatif (Caleg) eks nara pidana (Napi) kasus korupsi. Demikian juga Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.
Menurut Agus, masyarakat perlu mengetahui dengan jelas siapa-siapa orang yang akan dipilih untuk menduduki kursi legislatif. “Kemungkinannya ada dua, tidak dipilih masyarakat atau tetap dipilih masyarakat namun kelak akan dipantau masyarakat agar tidak mengulangi perbuatan korupsi, yang paling penting pengumuman itu tidak menabrak aturan,” papar pengacara yang belum lama ini mendesak agar Presiden Joko Widodo memecat Menteri Ristek dan Dikti itu, Senin (28/1/19).
Sementara Febri mengatakan, pengumuman Caleg eks koruptor penting direalisasikan asalkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut Juru Bicara KPK itu mengatakan, masyarakat punya hak untuk mengetahui siapa yang layak dipilih untuk mewakili mereka pada kursi DPR atau DPRD.
Sebelumnya, rencana pengumuman Caleg eks Napi korupsi diungkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Menurutnya hal itu akan dilakukan jika bukan di akhir Januari tentu awal Februari 2019.
“Prinsipnya akan kita umumkan, dipastikan akan kita umumkan,” kata Wahyu di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (28/1/19).
Pengumuman para calon legislatif yang eks koruptor itu, menurut Wahyu, dapat dilakukan melalui portal atau platform lain. Tidak menutup kemungkinan hal itu juga dilakukan melalui media massa cetak, online, elektronik, bahkan jumpa pers.
Komentar