MONITORKEADILAN.COM, JAKARTA — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, menegaskan akan segera mengumumkan nama-nama calon legislatif eks nara pidana (Napi) kasus korupsi. Menurutnya hal itu akan dilakukan jika bukan di akhir Januari tentu awal Februari 2019.
“Prinsipnya akan kita umumkan, dipastikan akan kita umumkan,” kata Wahyu di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (28/1/19).
Saat ini, lanjutnya, KPU masih terus mendalami informasi tentang kasus yang pernah menjerat para calon legislatif itu. “Kasusnya apa, putusan hukumnya bagaimana, oleh karena itu kan kami sedang dan telah berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum antara lain KPK untuk memastikan akurasi data,” lanjut Wahyu.
Pengumuman para calon legislatif yang eks koruptor itu, menurut Wahyu, dapat dilakukan melalui portal atau platform lain. Tidak menutup kemungkinan hal itu juga dilakukan melalui media massa cetak, online, elektronik, bahkan jumpa pers.
Sebelumnya, pada Selasa (11/9/18), KOMPAS.com merilis partai-partai yang mengajukan dan tidak mengajukan bakal calon legislatif (Bacaleg) mantan Napi korupsi. Dari 16 partai peserta Pemilu 2019, hanya tiga partai tidak mengajukan Bacaleg mantan Napi korupsi, yakni Partai Solidaritas Indonesia, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Persatuan Pembangunan.
Berikut daftar Bacaleg mantan Napi korupsi yang diloloskan Bawaslu berdasarkan partai:
1. Partai Gerindra: 6 orang
2. Partai Hanura: 5 orang
3. Partai Berkarya: 4 orang
4. Partai Amanat Nasional: 4 orang
5. Partai Demokrat: 4 orang
6. Partai Golkar: 4 orang
7. Partai Nasdem: 2 orang
8. Partai Garuda: 2 orang
9. Partai Perindo: 2 orang
10. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia: 2 orang
11. Partai Keadilan Sejahtera: 1 orang
12. Partai Bulan Bintang: 1 orang
13. PDI Perjuangan: 1 orang
14. Partai Solidaritas Indonesia: 0
15. Partai Kebangkitan Bangsa: 0
16. Partai Persatuan Pembangunan: 0
Komentar