MONITORKEADILAN.COM, JAKARTA — Hati-hati menggunakan media sosial (Medsos). Gara-gara cuitan yang diunggahnya di Twitter beberapa waktu lalu, musisi Ahmad Dhani Prasetyo mulai malam ini harus tidur di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
Dhani harus mendekam di Rutan itu selama satu setengah tahun ke depan, sesuai vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/19). Vonis dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ratmono SH. Dia dan hakim lainnya menilai, Ahmad Dhani bersalah dalam kasus ujaran kebencian melalui cuitannya di akun twitter @AHMADDHANIPRAST, beberapa waktu lalu.
Ahmad Dhani Prasetyo dinyatakan bersalah pada kasus ujaran kebencian. Usai vonis hakim, Dhani langsung dibawa ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur, menggunakan mobil tahanan Kejaksaan.
Ahmad Dhani dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” baca Ratmoho dalam amar putusannya.
Tiga cuitan Dhani di akun Twitternya dijadikan bukti ujaran kebencian, menurut hakim. Salah satu unggahan dalam akun itu berbunyi “Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP”.
“Perbuatan menyebar informasi oleh saksi Bimo atas suruhan terdakwa,” jelas Hakim, dikutip dari pmjnews.com.
Komentar