oleh

Ahmad Dhani Bobo di Cipinang Mulai Malam Ini

banner 468x60

MONITORKEADILAN.COM, JAKARTA — Musisi Ahmad Dhani malam ini harus tidur di dalam penjara. Senin (28/1/19), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kurungan 1 tahun 6 bulan penjara kepada suami penyanyi Mulan Jameela itu.

Ahmad Dhani Prasetyo dinyatakan bersalah pada kasus ujaran kebencian. Usai vonis hakim, Dhani langsung dibawa ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur, menggunakan mobil tahanan Kejaksaan.

banner 336x280

Ahmad Dhani dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Vonis untuk Ahmad Dhani dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ratmono SH. Dia dan hakim lainnya menilai, Ahmad Dhani bersalah dalam kasus ujaran kebencian melalui cuitannya di akun twitter @AHMADDHANIPRAST, beberapa waktu lalu.

“Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” baca Ratmoho dalam amar putusannya.

Tiga cuitan Dhani di akun Twitternya dijadikan bukti ujaran kebencian, menurut hakim. Salah satu unggahan dalam akun itu berbunyi “Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP”.

“Perbuatan menyebar informasi oleh saksi Bimo atas suruhan terdakwa,” jelas Hakim, dikutip dari pmjnews.com.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan