MONITORKEADILAN.COM, JAKARTA — Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terus berlanjut. Saat ini KPK berusaha mendalami dua masalah. Yakni posisi dan peran saksi dari unsur anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan sejauh mana pengetahuan mereka terhadap indikasi kepentingan pihak lain di balik penyusunan aturan tata ruang setempat.
Untuk itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Senin (21/1/19), komisi antirasuah hari ini dijadwalkan memeriksa lima orang saksi untuk tersangka Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY).
Kelima saksi, masing-masing Saefullah (anggota DPRD Kabupaten Bekasi), Mirza Swandaru Riyatno (staf Pansus), Rosid Hidayatulloh Namin, Joko Dwijatmoko, dan Fika Kharisma Sari. Tiga nama terakhir adalah staf Sekretariat Dewan Kabupaten Bekasi.
Hingga hari ini sebanyak 14 anggota DPRD Kabupaten Bekasi telah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus Meikarta.
Dalam upaya pendalaman, KPK juga akan mengklarifikasi pengetahuan dan peran para saksi dari unsur anggota DPRD terkait info tentang perjalanan ke Thailand.
Dikutip dari portal Polda Metro Jaya, di tengah penyelidikan kasus Meikarta, KPK telah menerima pengembalian uang dari unsur DPRD Kabupaten Bekasi dengan total Rp 180 juta.
KPK menduga masih ada anggota-anggota DPRD yang pernah menerima uang maupun fasilitas liburan dengan keluarga dari hasil dugaan suap perizinan Meikarta.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan sembilan tersangka. Antara lain, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), Konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).
Berikutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Dari jumlah itu empat terdakwa menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Yaitu Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama, dan Henry Jasmen Sitohang.
Komentar