MONITORKEADILAN.COM, BOGOR — Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk membebaskan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir (81 tahun) dari sisa masa tahanan yang harus dijalaninya di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Keputusan ini disampaikan oleh pengacara Yusril Ihza Mahendra saat berkunjung ke Lapas Gunung Sindur, Jumat (18/1/19) siang.
Kepada wartawan yang mencegatnya usai meninjau rumah susun di Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah, Ngamplangsari, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut Jawa Barat, Jumat (18/1/19) sore, Presiden Jokowi mengatakan, keputusan pembebasan Abu Bakar Baasyir dilakukannya atas pertimbangan kemanusiaan.
“Ya artinya beliau kan sudah sepuh, sudah, apa, pertimbangannya kemanusiaan dan sudah sepuh, termasuk kondisi kesehatan,” kata Presiden.
Menurut Presiden, keputusan tersebut merupakan hasil pertimbangan sejak awal tahun yang lalu, dengan memperhatikan pandangan Kapolri, Menko Polhukam dan pakar-pakar, dan Yusril Ihza Mahendra.
Abu Bakar Baasyir sudah menjalani pidana kurungan selama sembilan tahun di Lapas Gunung Sindur. Seharusnya dia menjalani masa hukuman 15 tahun sejak 2011 karena terbukti menjadi perencana dan penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di pegunungan Jantho, Aceh, pada 2010.
Komentar