MONITORKEADILAN.COM, JAKARTA — Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberhentikan Zumi Zola sebagai Gubernur Provinsi Jambi.
Dikatakan, pemberhentian dilakukan dengan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor. 7/P Tahun 2019 tentang Pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Provinsi Jambi, pada 17 Januari 2019 lalu.
Menurut Bahtiar, Keppres pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi telah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jambi untuk ditindaklanjuti.
“Keppres Pemberhentian Zumi Zola sebagai dasar hukum bagi DPRD Provinsi Jambi untuk melakukan Paripurna pengumuman pemberhentian,” kata Bahtiar di Jakarta, dalam portal resmi Kementerian Dalam Negeri, dikutip Sabtu (19/1/19).
Keppres pemberhentian Zumi Zola selanjutnya bisa menjadi dasar hukum bagi DPRD Provinsi Jambi untuk melakukan Rapat Paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur Jambi secara tetap.
Selanjutnya DPRD Provinsi Jambi dalam agenda rapat paripurna akan mengusulkan memberhentikan Wakil Gubernur Jambi untuk selanjutnya diusulkan untuk diangkat menjadi gubernur definitif, dengan melanjutkan sisa masa jabatan hingga tahun 2022.
“Usulan tersebut selanjutnya DPRD Provinsi Jambi mengusulkan kepada Presiden melalui.Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya akan terbit Keppres pengangkat wakil gubernur menjadi gubernur. Jadwal pelantikan gubernur menyesuaikan jadwal Presiden yang ditetapkan Kementerian Sekretaris Negara,” jelas Bahtiar.
Berikutnya mengenai pengisian posisi wakil gubernur yang kosong, menurut Bahtiar, dilakukan menyusul setelah wakil gubernur dilantik sebagai Gubernur Jambi.
Sebagaimana diketahui Zumi Zola kini menyandang status terpidana kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menangkap sejumlah pejabat Pemprov Jambi melalui operasi tangkap tangan.
Komentar