MONITORKEADILAN.COM, JAKARTA — Ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terpidana korupsi belum dipecat. Padahal mereka telah mendapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (incracht).
Hingga Senin (14/1/19) kemarin, sebanyak 891 PNS korup dipecat berdasarkan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (SK PTDH) oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Bandingkan angka itu dengan 2.357 PNS yang telah divonis sebagai koruptor dan telah incracht.
Data 2.357 diungkap Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian (Wasdapeg) Badan Kepegawaian Negara (BKN), dalam siaran pers, dikutip Selasa (15/1/19).
Dari jumlah 2.357 PNS, sebanyak 393 orang mendapatkan SK PTDH. Di luar jumlah itu Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengemukakan, hingga 14 Januari 2019, terdapat pula 498 PNS yang sudah ditetapkan SK PTDH.
“Sebanyak 393 PNS yang sudah ditetapkan SK PTDH itu, berjumlah 42 orang berasal dari instansi pusat, 351 lainnya berasal dari instansi daerah,” ungkap Mohammad Ridwan.
Sementara dari 498 PNS, sebanyak 57 PNS berasal dari instansi pusat, sisanya 441 PNS dari instansi daerah.
“Jadi, secara keseluruhan hingga 14 Januari 2019, terdapat 891 PNS kasus Tipikor yang sudah ditetapkan SK PT DHnya,” jelas Mohammad Ridwan.
Dia menegaskan, bahwa BKN akan terus mengawal proses penyikapan terhadap kasus PNS/ASN terpdana korupsi yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (incracht) tersebut.
Sebagaimana diketahui sesuai Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dan Kepala BKN Nomor: 181/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor: 153/KEP/2018 tanggal 13 September 2018, PNS terpidana korupsi yang sudah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (incracht) itu seharusnya sudah diberhentikan paling lama akhir tahun 2018 lalu.
Komentar