MONITORKEADILAN.COM, JAKARTA — Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menolak aturan uang muka alias down payment (DP) penyaluran pembiayaan kendaraan bermotor, mobil dan motor, sebanyak nol persen. Budi beralasan aturan itu dapat menimbulkan risiko bagi industri leasing.
Bicara kepada wartawan di sela Seminar dan Dialog Nasional “Kesiapan Tenaga Kerja Indonesia”, DP nol persen menurut Budi Karya tidak meningkatkan tanggung jawab. Beda halnya jika terdapat transaksi berupa uang muka.
Ketiadaan tanggung-jawab dimaksud, karena kendaraan bebas diambil kapan saja. Dua atau tiga bulan kemudian, kendaraan dapat dikembalikan.
“Jadi mereka harus punya tanggung jawab, (transaksi) di awal itu ada uang muka,” kata Menteri Perhubungan, dilansir dari Antara.
Pangkas Uang Muka
Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan memangkas uang muka pada perusahaan pembiayaan (leasing/multifinance) untuk penyaluran pembiayaan kendaraan bermotor baik mobil dan motor.
Ketentuan DP nol persen ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 yang diterbitkan pada 27 Desember 2018 lalu dan dipublikasikan di situs resmi OJK pada Kamis (10/1/19).
Dalam aturan sebelumnya, OJK menetapkan kewajiban DP untuk motor dan mobil paling rendah sebesar 5 persen dan paling tinggi sebesar 25 persen.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan OJK juga memiliki tujuan lain melalui kebijakan ini, yaitu guna mendorong konsumsi domestik. Kemudahan memperoleh fasilitas pembiayaan kendaraan bermotor diharapkan dapat mendorong produktivitas masyarakat dan selanjutnya meningkatkan pendapatan.
Namun dalam penerapan DP nol persen, OJK tetap memperhatikan aspek kehati-hatian. Uang muka nol persen hanya boleh diberikan perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio kredit bermasalah (non-performing finance) di bawah satu persen.
Komentar