oleh

Ini Klarifikasi Kemendagri Soal Tudingan Neneng Tentang Meikarta

banner 468x60

MONITORKEADILAN.COM, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri tidak punya wewenang teknis perijinan terkait investasi dalam konteks kasus Meikarta, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kewenangan perijinan untuk pembangunan kawasan Meikarta berada di tangan Bupati Bekasi setelah mendapat rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar, menyampaikan hal itu untuk mengklarifikasi ucapan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin, dalam sidang kasus dugaan suap perijinan proyek Meikarta. Neneng menyebut Tjahjo meminta tolong kepada dirinya agar perijinan proyek Meikarta dibantu.

banner 336x280

“Tata cara memberi rekomendasi, sesuai Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat, Pasal 10 huruf f, diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang belum disusun dan diterbitkan oleh gubernur walaupun sudah 4 tahun diamanahkan Perda, sehingga proses perijinan terhambat dan perlu ada solusi yang terbaik,” terang Bahtiar dalam laman Kementerian Dalam Negeri, Selasa (15/1/19).

Dia juga mengungkapkan polemik perijinan, saat itu, ramai dalam pemberitaan, yang mengangkat perbedaan pandangan dan sikap antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Menurut Bahtiar polemik yang makin hari makin memanas di media itu tidak baik berdasarkan etika penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Untuk mencari solusi terbaik, Mendagri berdasarkan hasil Rapat Terbuka di Kementerian Dalam Negeri telah meminta kepada Bupati Bekasi agar perijinan Meikarta diselesaikan sesuai aturan, dengan berkoordinasi dengan Gubernur Jabar. Mendagri juga minta agar Pemkab Bekasi dan Pemprov Jabar jangan ribut berpolemik di media publik.

Selanjutnya Mendagri menyarankan Dirjen Otonomi Daerah memfasilitasi duduk bersama antara Pemkab Bekasi dan Pemprov Jabar bersama pihak-pihak terkait dalam sebuah rapat terbuka di Kemendagri. Rapat diadakan pada tanggal 3 Oktober 2017, sekaligus sebagai tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR-RI pada tanggal 27 September 2017. RDP meminta Kemendagri untuk mengkonsolidasikan/mengordinasikan kebijakan Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi terkait dengan permasalahan perijinan Meikarta.

“Jadi, dasar hukum keterlibatan Kemendagri bukan pada teknis perijinannya, namun lebih pada aspek Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sebagaimana diatur dalam Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah khususnya terkait dengan Produk Hukum Daerah, yaitu (Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 dan Peraturan Gubernur yang belum disiapkan) tentang keduanya merupakan acuan untuk perijinan,” jelas Bahtiar.

Lebih lanjut Bahtiar juga paparkan bahwa perijinan merupakan kewenangan Bupati Bekasi, sedangkan rekomendasi—dalam hal ini Rekomendasi Dengan Catatan (RDC)—menjadi kewenangan Gubernur Jabar. Sedangkan posisi Kemendagri, hanya memfasilitasi untuk meminimalisir friksi, polemik konflik kewenangan Pemprov Jabar dengan Pemkab Bekasi serta sebagai upaya pembinaan memperkuat sinergitas kedua level pemerintahan tersebut dalam pelayanan publik.

“Semua proses-proses tersebut berlangsung terbuka dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Bahtiar.

Di akhir klarifikasinya Bahtiar menegaskan kembali bahwa Mendagri Tjahjo Kumolo selalu konsisten mendukung sepenuhnya upaya percepatan perijinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sesuai aturan dan senantiasa konsisten melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan