oleh

Empat Bulan Diterapkan, B20 Bikin Negara Hemat USD 937,84

banner 468x60

MONITORKEADILAN.COM, JAKARTA — Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto menegaskan, sejak ditetapkan September lalu B20 memperlihatkan kemampuan menghemat devisi negara dari impor solar.

B20 merupakan hasil pencampuran Bahan Bakar Nabati (BBN) berupa biodiesel sebesar 20 persen ke dalam Bahan Bakar Minyak (BBM).

banner 336x280

Dalam angka, lanjut Djoko, penghematan karena B20 mencapai USD 937,84 selama empat bulan terakhir, dirilis dari portal Sekretariat Kabinet, Selasa (15/1/19), mengutip rilis Humas Kementerian ESDM.

Menurut Djoko, kebijakan B20 merefleksikan seriusnya pemerintah memperhatikan ketahanan energi nasional yang juga menjadi masalah serius ke depan, terutama mengurangi dominasi penggunaan bahan bakar fosil.

Di samping kebijakan B20, konversi BBM ke Liquified Petroleum Gas (LPG) juga diterapkan Pemerintah sebagai upaya diversifikasi energi. Total sebanyak 6,55 juta Metrik Ton (MT) LPG bersubsidi dan 0,99 juta MT LPG Non-Subsidi disalurkan sepanjang tahun 2018 ke 530 SPBE PSO dan 103 SPBE Non-PSO.

“Penghematan yang didapat dari kebijakan konversi ini selama setahun sebesar Rp 29,31 triliun (unaudited),” ungkap Djoko.

Dalam laporan kinerja tahun 2018 Kementerian ESDM, tercatat realisasi penjualan BBM mencapai 67,35 juta KL (kilo liter), terdiri dari 16,12 juta KL BBM Bersubsidi (Solar, Minyak Tanah dan Premium) serta BBM Non-Subsidi sebesar 51,23 juta KL. Penjualan tersebut disalurkan ke 6.902 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum/Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan milik Pertamina dan PT AKR Corporindo.

Khusus untuk BBM Bersubsidi, angka realisasi tersebut hampir mendekati dari total kouta yang dialokasikan dalam APBN tahun 2018, yaitu sebesar 16,23 juta KL. Hal ini tak lepas dari adanya kewajiban bagi badan usaha untuk penyaluran dan pendistribusian Premium di Jawa, Madura dan Bali melalui Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang diteken pada 23 Maret 2018 lalu.

Sementata itu untuk BBM Non-Subsidi, Pemerintah akan mengevaluasi penurunan harga jenis BBM tersebut sebulan sekali.

“Kami sedang evaluasi, Pertamina baru saja (menurunkan) kemarin,” jelas Djoko seraya menambahkan, jangka waktu tersebut dinilai tepat demi menghindari adanya kebingungan di masyarakat.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan