MONITORKEADILAN.COM, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mendesak agar para penebar teror serta kabar bohong yang meresahkan masyarakat untuk segera ditangkap. Menurutnya langkah tegas terhadap penebar teror dan hoax telah memiliki payung hukum.
“Siapa pun yang membuat bom itu, yang berusaha untuk menakut-nakuti ditangkap saja, dihukum, polisi sudah menangkap, sudah ada identifikasi manusianya siapa, kejar, tangkap, proses, latar belakangnya apa,” tegas Wiranto menanggapi teror bom molotov yang ada di kediaman Ketua KPK Agus Raharjo dan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Jakarta, Rabu (9/1/2019).
Menurutnya, teror bertujuan membuat ketidaknyamanan. Karena itu Wiranto mendesak agar Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kepolisian merespon cepat.
“Intinya kita tidak ingin menjelang Pemilu itu, kita kan tinggal 3 bulan lagi, untuk membuat masyarakat resah, membuat masyarakat terancam, itu darimana pun, dari siapa pun, kita sedapat mungkin bisa menangkalnya,” kata Menko Polhukam Wiranto.
Menurutnya, tindakan tegas terhadap pelaku teror tidak hanya berlaku bagi terorisme tetapi juga penyebar berita bohong atau hoax. Dijelaskan, pemerintah sudah memiliki sistem teknologi yang mampu melacak asal mula hoax.
“Hati-hati, makanya kita dengan cepat bisa mengetahui asal-usul pertama kali berita itu dimunculkan dari mana dan kita langsung menangkap dan ada undang-undangnya kita hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Karena hoax itu kan teror sebenarnya, karena menyebarkan berita palsu, berita bohong yang bisa membuat ketakutan, mengancam atau membuat kacau, membuat resah, itu semuanya ancaman-ancaman yang kita hadapi dengan adanya kemajuan teknologi yang saat ini berkembang dengan cepat sekali,” kata Wiranto, dilansir dari Biro Hukum, Persidangan dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam.
Komentar