oleh

Kena! Hoax Kertas Suara, Polri Tangkap 2 Orang

banner 468x60

MONITORKEADILAN.COM, JAKARTA — Polri membuktikan komitmen untuk tegas menuntaskan kasus hoax 7 kontainer surat suara tercoblos dari China. Hari ini Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengumumkan bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap 2 orang terkait kasus itu.

Keduanya, HY dan LS, ditangkap di Bogor dan Balikpapan. “Mereka belum ditetapkan tersangka dan belum ditahan, masih menjalani pemeriksaan 1 kali 24 jam,” tutur Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (4/1/19).

banner 336x280

Kedua orang ditangkap, lanjut Dedi, karena ikut menyebarkan hoax melalui media sosial. HY berperan menerima konten lalu memviralkannya. Serupa dilakukan LS.

Kasus hoax 7 kontainer surat suara tercoblos menjadi perhatian khusus Polri karena dianggap meresahkan masyarakat dan menjadi perhatian publik. Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal menyatakan, Polri akan menuntaskan kasus itu. Jika terbukti turut menyebarkan hoax itu, kata Iqbal, semua akan ditindak.

“Siapa pun di balik ini kita akan proses hukum tegas,” katanya di Mabes Polri, dikutip dari portal milik Polda Metro Jaya.

Sehari sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mendatangi Mabes Polri dan melaporkan penyebaran informasi sesat tentang 7 kontainer surat suara tercoblos. KPU dan Mendagri sama-sama mendesak agar Polri mengungkap masalah itu hingga terang-benderang.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan