MONITORKEADILAN.COM, JAKARTA — Akun di Facebook dan Instagram merupakan platform media sosial yang paling banyak diblokir pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), selama Tahun 2018.
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, melalui siaran pers menyebut, berdasarkan database Penanganan Konten sebanyak 8.903 akun Facebook dan Instagram telah diblokir karena memuat konten negatif.
Sementara akun pada media sosial Twitter yang telah diblokir sebanyak 4985. Sedangkan Youtube sebanyak 1.689 akun.
Sampai bulan November 2018, akun file sharing yang telah diblokir sebanyak 517, telegram sebanyak 502 akun. Adapun akun Line dan BBM masing-masing 18 dan 5 akun.
Ferdinandus juga mengatakan, sepanjang 2018, Kemen Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap 961.456 situs yang memuat konten negatif. Dari jumlah itu, telah dilakukan normalisasi sebanyak 430 situs karena adanya klarifikasi dari pemilik situs dan kepatuhan terhadap aturan yang ada.
Pornografi Paling Banyak
Situs pornografi merupakan situs paling banyak diblokir pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sepanjang 2018. Ferdinandus Setu mengatakan, sebanyak 106.466 situs yang mengandung konten pornografi ditutup karena adanya aduan dari masyarakat ataupun permintaan lembaga.
Jumlah itu menjadikan keseluruhan situs pornografi yang telah diblokir sebanyak 883.348 situs sejak tahun 2010.
Situs perjudian dan penipuan menduduki peringkat kedua dan ketiga yang diblokir. Masing-masing sebanyak 63.220 dan 2.639.
Total keseluruhan situs perjudian yang telah diblokir sejak tahun 2010 sebanyak 70.663 situs. Adapun situs penipuan mencapai 2.639 situs.
Sesuai Undang-Undang No 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terdapat 12 kelompok konten yang dikategorikan sebagai konten negatif. Kategori konten negatif itu antara lain: pornografi/pornografi anak; perjudian; pemerasan; penipuan; kekerasan/kekerasan anak; fitnah/pencemaran nama baik; pelanggaran kekayaan intelektual; produk dengan aturan khusus; provokasi sara; berita bohong; terorisme/radikalisme; serta informasi/dokumen elektronik melanggar undang-undang lainnya.(kn)
Komentar