oleh

Wuih, Kini Profesional dan Eks Honorer Bisa Jadi PNS

banner 468x60

MONITORKEADILAN.COM, JAKARTA — Kini kalangan profesional, diaspora, dan eks tenaga honorer berpeluang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu menyusul diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Saat berdialog dengan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Jakarta, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin mengatakan, PPPK mengatur pengisian jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing peminat.

banner 336x280

Mantan Waka Polri itu menyebut, PP 49 dapat memulangkan para diaspora di luar negeri segera terlibat membangun bangsa. Di sisi lain para honorer yang telah mengabdi selama puluhan tahun dapat mewujudkan impian menjadi ASN. Meski tidak setiap eks honorer serta merta menjadi PPPK.

“Berdasarkan PP 49/2018, mereka akan tetap melalui proses seleksi, agar memperoleh SDM yang berkualitas,” jelas Syafruddin, dilansir dari Humas Kementerian PANRB, Kamis (20/12/18).

PP 49 itu mengatur, batas pelamar PPPK terendah adalah 20 tahun dan tertinggi satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu.

Dalam PP itu juga disebutkan, setiap ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS. PPPK memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS.

Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum. (kn)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan