oleh

Mendagri Minta Bupati/Walikota Bakar KTP-el Invalid

banner 468x60

MONITORKEADILAN.COM, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo minta agar bupati dan walikota se Indonesia membakar KTP-el yang rusak atau invalid. Hal itu harus dilakukan setelah bupati dan walikota mendata Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang rusak.

“Melakukan pencatatan dan pemusnahan KTP-el rusak atau invalid dalam proses pelayanan di wilayah kerja masing-masing,” bunyi poin 1 Surat Edaran Nomor 470.13/11176/SJ Tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid. Surat Edaran (SE) ditujukan kepada para bupati/walikota se-Indonesia, dikeluarkan tanggal 13 Desember 2018 dan ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Drs. Hadi Prabowo MM atas nama Menteri Dalam Negeri.

banner 336x280

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar menjelaskan, melalui SE tersebut, Mendagri memerintahkan Bupati/Waikota agar menugaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk melakukan pengecekan terhadap KTP-el rusak atau invalid hasil pencetakan massal tahun 2011 sampai dengan 2013 yang ada di kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota.

“Apabila masih ditemukan KTP-el rusak atau invalid, dilakukan pencatatan dan segera dimusnahkan dengan cara dibakar,” tegas Bahtiar, tulis rilis Puspen Kemendagri, Senin (17/12/18).

Untuk itu, bupati/wali kota agar menugaskan jajaran seluruh aparat Dinas Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil) setempat, camat, dan Satpol PP bergerak serentak di seluruh daerah melakukan pemusnahan KTP-el invalid atau rusak dengan cara dibakar.

Menurut Bahtiar, standar Operasional Prosedur (SOP) yang baru ini merupakan pengganti SOP sebelumnya yang hanya melakukan pengguntingan terhadap KTP-el invalid atau rusak.

Kemendagri mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah, jajaran Dukcapil, camat, lurah dan kepala desa, Satpol PP dan juga aparat kepolisian serta aparat lainnya yang telah membantu pelaksanaan dari surat edaran ini.

Kebijakan ini, jelas Bahtiar, dibuat semata-mata untuk memberikan kepastian, jaminan dan pencegahan terjadinya penyalahgunaan KTP-el rusak atau invalid serta menimbulkan isu- isu yang kontraproduktif di masyarakat.

“Kita semua berkepentingan agar pelaksanaaan Pemilu Serentak 2019 berjalan Luber dan Jurdil serta aman, damai, tertib dan lancar,” ungkap Bahtiar.

Ditambahkan Bahtiar, sesuai arahan Mendagri, Berita Acara hasil pemusnahan KTP-el rusak atau invalid agar dilaporkan kepada Mendagri melalui Dirjen Dukcapil. Hal ini dilakukan sebagai langkah-langkah pengamanan terhadap tempat-tempat penyimpanan atau gudang penyimpanan dokumen negara agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaan dokumen negara. (kn)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *