oleh

Kasus Tanah di Lampung Berlarut, DPD Kumpulkan Pihak Bersengketa

banner 468x60

MONITORKEADILAN.COM, JAKARTA — Kasus hak pengelolaan lahan Way Lunik dan Way Dadi di Lampung berlarut-larut, Komite I DPD RI mengumpulkan sejumah pihak untuk mencari solusi.

Rilis Bagian Pemberitaan dan Media Sekretariat Jenderal DPD RI, Senin (17/12/18), menyebutkan bahwa kasus tersebut berlangsung sepanjang 36 tahun terakhir, dan hingga kini belum menemukan penyelesaian.

banner 336x280

Ketua Komite I Benny Rhamdani dalam rapat di gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, mengatakan bahwa untuk mencari solusi terbaik pihaknya mengundang kementerian terkait, juga pihak bersengketa yakni Pemerintah Provinsi Lampung, PT Pelindo, PT Way Halim Permai, dan masyarakat terdampak.

Kasus bermula sejak terbit Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor: 63 Tahun 1987 dan Menteri Perhubungan Nomor:KM 154/AL-106/PHB-87, tentang batas-batas DLKr dan DLKp Pelabuhan Panjang. Saat itu pula warga mempermasalahkan sertipikat HPL No.01/Way Lunik/1989.

Menurut warga sertipikat itu cacat administrasi karena seharusnya tercantum 81.8130 hektar namun tercantum seluas 105 hektar. Terdapat kelebihan sebesar +23 Ha yang bukan merupakan hak PT. Pelindo II Cabang Panjang.

Sedangkan permasalahan di Way Dadi berdasar klaim masyarakat adalah Surat Mendagri No. BTU.3.50/3-80, tanggal 26 Maret 1980 Jo. SK Mendagri No. SK 224/DJA/1982. Tanggal 30 November 1982, yang menimbulkan permasalahan oleh PT. Way Halim Permai diduga merekayasa peta situasi Nomor 6 Tahun 1981, dengan merekayasa luas lahan melebihi peruntukannya. Seharusnya hanya ± 200Ha menjadi ±540 Ha, jadi diduga dicaplok sekitar ± 340 Ha lahan untuk Perumnas dan rakyat penggarap.

Menurut Ketua Kelompok Masyarakat, Armin Hadi, masyarakat sudah dirugikan bahkan sampai berlarut selama 30 tahun. Bahkan Pemerintah Provinsi mengeluarkan putusan agar masyarakat mengganti uang kompensasi kepada kas daerah senilai 550 ribu rupiah per meter persegi dengan alasan tanah tersebut sudah menjadi aset Pemda dan tercatat di Kementerian Keuangan sebagai aset Negara.

“Ini merugikan kami, Pemprov secara sepihak mengeluarkan putusan kepada warga untuk membeli tanah kami sendiri sebesar Rp 550 ribu/meter. Padahal jelas-jelas tanah kami dicaplok dengan tidak bisa memberikan alas hak yang benar tapi malah kami disuruh mengganti kerugian untuk masuk kepada kas daerah ini tidak masuk akal,” tegas Armin.

Sementara itu, Senator Lampung Andi Surya menjelaskan bahwa dalam Undang Undang Pokok Agraria tidak ada satu pun menyebutkan hak pengelolaan lahan. Cantolan hukum mengenai hal itu menurutnya lemah.

“Tidak boleh sepihak dalam menerbitkan HPL, bahkan dalam UU Agraria tidak disebutkan mengenai itu, menurut saya membuat HPL harus memenuhi ada dua syarat satunya data yuridis, kedua data dan fakta yang ada di masyarakat yaitu data fisik, jika terbukti tidak memiliki kedua hal tersebut maka harus dikembalikan tanah itu kepada masyarakat,” tuturnya.

Direktur Sengketa dan KonflikTanah dan Ruang Wilayah I Supardy Marbun menjelaskan bahwa untuk menyelesaikan hal ini memang perlu waktu, masalahnya adalah tanah yang disengketakan sudah menjadi aset negara, sehingga perlu adanya pelepasan hak dari pihak-pihak terkait agar segera selesai.

“Kami tidak ada upaya mengulur dan menghalang-halangi penyelesaian sengketa tanah ini, karena sudah masuk tercatat menjadi aset pemerintah daerah maka perlu adanya pelepasan hak dari pemerintah daerah dan pihak BUMN yang mengelola lahan tersebut, jika itu sudah selesai dan emmang dikembalikan ke masyarakat kami akan segera mengeluarkan sertifikatnya,” sambungnya.

Komite I dalam rapat ini mengeluarkan rekomendasi agar kelebihan tanah yang diklaim atau tanah yang disengketakan itu segera dikembalikan ke masyarakat, dan meminta Presiden melalui kementerian terkait untuk menindaklanjuti dengan memberikan dan mengeluarkan jaminan hukum dan disertifikasi kepada masyarakat.

“Janganlah kita mengorbankan untuk kepentingan pihak tertentu yang pasti dirugikan adalah rakyat kecil, ini program dari Presiden Jokowi agar Kementerian ATR/BPN dan instansi terkait laiunnya dalam mensukseskan program mendistribusikan lahan dan mensertifikasi tanah, saya minta agar apa yang menjadi hak masyarakat dikembalikan ke masyarakat, dan kami Komite I akan mengawal hal ini sampai tuntas,” pungkasnya. (kn)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *