MONITORKEADILAN. COM, MEDAN — Pemerintah dan KPK kini berkolaborasi dalam Tim Nasional Pencegahan Korupsi. Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi pada tanggal 20 Juli 2018.
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) akan dijalankan oleh Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) yang terdiri dari Pimpinan KPK, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri PPN/Bappenas, dan Kepala Staf Kepresidenan.
“Tujuan dari kolaborasi dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) adalah sinergi dan kolaborasi pemerintah dan KPK, supaya tidak berjalan sendiri-sendiri. Presiden ingin inovasi kebijakan yang mendorong pecegahan korupsi yang lebih berdampak. Strategi yang sudah ada sebelumnya kita evaluasi dan kita perkuat melalui Perpres 54/2018, ” kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Bimo Wijayanto sebagai anggota Tim Nasional Pencegahan Korupsi pada Acara Diseminasi Perpres 54/2018 di Medan, Sumatera Utara, Selasa 11 Desember 2018.
Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Inspektur, Bappeda, BKD dan ULP dari Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Anggore Aceh Darussalam, Provinsi Riau, Kepulauan Riau dan Sumatera Barat serta Kabupaten/Kota Medan, Tapanuli Utara, Dairi, Samosir, Humbang Hasundutan, Karo, Simalungun, Toba Samosir, Aceh Utara, Pekanbaru, Bintan dan Padang.
Stranas Pencegahan Korupsi akan fokus pada prioritas pembangunan nasional khususnya sektor Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, serta Penegakkan Hukum dan Reformasi Birokrasi. Khusus untuk didaerah, untuk dua tahun ini (2019-2020) akan di dorong akan diperkuat proses peningkatan profesionalitas dan modernisasi Pengadaan Barang dan Jasa, Implementasi, E-Katalog Daerah dan pelaksanaan Sistem Merit Aparatur Sipil Negara di Daerah.
Wakil Gubernur Sumatera, H Muda Rajekshah Utara membuka araca dan menyampaikan bahwa Sumatera Utara harus keluar dari stigma negatif yang melekat selama ini. Untuk itu kehadiran Tim Nasional Pencegahan Korupsi yang terdiri dari KPK, Kantor Staf Presiden, Bappenas, Kemendagri dan Kemenpan RB diharapkan dapat memberikan manfaat dan kesepahaman mengenai arah dan fokus strategi pencegahan akan pendindakan bisa berkurang. “Kita semuanya pasti menginginkan kenyamanan dan ketenangan kerja, kita sadari sebagai manusia kita tidak sempurna, iman bisa goyang karena suatu hal. Maka upaya pencegahan seperti ini sangat penting dilakukan,” katanya.
Terkait upaya membuat pemerintahan yang bersih, Wagubsu menargetkan tahun 2019, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan menerapkan e-government secara keseluruhan. “Menjalankan pemerintahan tidak bisa lagi dengan sistem manual. Tanpa e-goverment ini masih bisa kita mengelak,” kata Wagubsu. (kn)
Komentar