oleh

Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Di Panggil KPK Kasus Meikarta

banner 468x60

MONITORKEADILAN.COM,JAKARTA-Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Dia tiba pada Rabu, 12 Desember 2018 pukul 10.20 WIB.

Menumpang mobil Toyota Nav1 hitam, Deddy datang ke lembaga antirasuah memakai kemeja putih, celana hitam dan berkacamata. Ia hanya memberikan sedikit komentar sebelum masuk ke gedung KPK.

banner 336x280

Dia mengatakan sejak awal sudah tahu ada yang kurang beres dalam rencana pembangunan Meikarta. Karena itu, menurut dia, wajar bila KPK memeriksanya.

Selain itu, kata Deddy, luas lahan yang dipakai untuk membangun proyek Meikarta tersebut juga membutuhkan rekomendasi dari pemerintah provinsi. “Jadi kalau KPK minta keterangan saya wajar, saya mengikuti semua proses rekomendasi,” kata dia.

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus Demokrat itu pada hari ini. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pemanggilan Deddy Mizwar sama halnya dengan pemeriksaan pejabat daerah di Jawa Barat dan Bekasi yakni, terkait izin pembangunan proyek Meikarta.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa. “Kami perlu mendalami terkait rekomendasi perizinan Meikarta,” ujar Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahar, serta tiga pejabat dinas di Kabupaten Bekasi menjadi tersangka suap. KPK menduga mereka menerima komitmen fee Rp 13 miliar untuk memuluskan proses perizinan proyek Meikarta.

KPK menyangka suap diberikan oleh Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dua konsultan dan satu pegawai Lippo Group.

Sejauh ini, KPK telah mengidentifikasi adanya dugaan proyek Meikarta dibangun sebelum perizinan rampung. Munculnya dugaan itu, berawal dari temuan adanya penanggalan mundur (backdate) dalam sejumlah dokumen perizinan Meikarta.

Dokumen yang dimaksud adalah sejumlah berkas rekomendasi yang menjadi syarat penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), perizinan lingkungan, pemadam kebakaran dan lain-lain. KPK menduga penanggalan dalam dokumen tersebut dibuat mundur alias tidak sesuai dengan tanggal penerbitan dokumen.,(Fer)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan