oleh

Terima Suap, Lasito Diberhentikan Sebagai Hakim

banner 468x60

MONITORKEADILAN.COM, JAKARTA — Siapa menanam akan menuai. Begitu juga Lasito, hakim di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah. Gara-gara diduga menerima suap dari Bupati Jepara Ahmad Marzuki, Mahkamah Agung (MA) memberhentikan Lasito dari tugas-tugasnya.

“Hakim LST (Lasito) diberhentikan sementara sebagai hakim. Pemberhentian tetap dilakukan oleh Presiden,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, saat jumpa pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (7/12/18).

banner 336x280

Sebelumnya Lasito menjadi tersangka dalam kasus suap korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara pada tahun 2011-2014.

Semula terkait kasus itu Marzuki melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan pra peradilan setelah mendapat vonis bersalah dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Dalam pra peradilan di Pengadilan Negeri Semarang, Marzuki menang. Nah, kemenangan itu diduga atas bantuan Lasito yang tergiur suap.

Dugaan suap yang menyebabkan Marzuki memenangkan pra peradilan itu tercium Komisi Pemberantasan Korupsi. “Diduga melakukan tindak pidana korupsi yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK, maka terhadap hakim LST tersebut diberhentikan sementara sebagai hakim,” kata Abdullah.

KPK pada Kamis (6/12/18) kemarin, menetapkan hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito, sebagai tersangka kasus suap bersama Bupati Jepara Ahmad Marzuqi. (kn)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan