oleh

Bahar bin Smith Resmi Tersangka

banner 468x60

MONITORKEADILAN.COM, JAKARTA — Setelah dilakukan gelar perkara, Bareskrim Mabes Polri menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara, Jumat (7/12/18).

Kasus itu menggelinding ke Kepolisian setelah Joman dan Cyber Indonesia melaporkan Bahar dengan tudingan melakukan penghinaan terhadap kepala negara dalam salah satu ceramahnya. Ceramah itu tersebar di media sosial. Rekaman ceramah itu pula yang dijadikan alasan Joman dan Cyber Indonesia untuk melaporkan Bahar bin Smith.

banner 336x280

Gelar perkara dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, tadi siang.

Kepada wartawan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Syahar Diantono, membenarkan penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka. “Hasil gelar perkara penyidik, Bapak Bahar bin Smith sudah diperiksa dan kini ditetapkan sebagai tersangka,” katanya di Mabes Polri.

Bahar bin Smith disangka melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2).

Sebelumnya Bahar diperiksa lebih dari 10 jam di Bareskrim Polri. Setelah pemeriksaan, pengacara Bahar, Aziz Yanuar, menyebut kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kendati kini tersangka, Bahar bin Smith tak ditahan. Penyidik yakin Bahar tak akan melarikan diri. (kn)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan