MONITORKEADILAN.COM, JAKARTA — Selain diganjar hukuman 6 tahun penjara, Zumi Zola juga kehilangan hak politik selama 5 tahun. Itulah keputusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (6/12/18), kepada gubernur nok aktif Provinsi Jambi yang dinyatakan bersalah dalam kasus gratifikasi senilai Rp44 miliar dan pemberian uang ketok palu bagi anggota DPRD setempat.
Mantan aktor sinetron itu dijatuhi vonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Zumi yang kehilangan hak politik selama 5 tahun berarti nanti setelah menjalani hukuman penjara dia dilarang dipilih untuk menduduki jabatan publik pada periode tersebut.
Meski begitu vonis hakim lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yang minta agar Zumi Zola diganjar 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar ditambah pencabutan hak politik selama 5 tahun.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Zumi Zola Zulkifli terbukti secara sah melakukan tindak korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwan kesatu, pertama, dan kedua pertama,” ujar hakim ketika membacakan vonis.
Dari putusan ini pula, majelis hakim menolak pengajuan status justice collaborator Zumi karena dianggap sebagai pelaku utama dari tindak pidana korupsi. (kn)
Komentar