oleh

Sengketa Lahan di Bolaang Mongondow, Benny Tuding Kemendes Membangkang Putusan MA

banner 468x60

MONITORKEADILAN.COM, JAKARTA — Ketua Komite I DPD RI, Benny Rhamdani, menuding Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) membangkang keputusan Mahkamah Agung (MA).

“Sepertinya Kemendes mau buang badan. Pemerintah malah set back,” lontar Benny dalam rapat dengar pendapat di Jakarta, Rabu (5/12/18), dikutip dari rilis Bagian Pemberitaan dan Media Sekretariat Jenderal DPD RI.

banner 336x280

Rapat digelar untuk membahas penyelesaian sengketa lahan di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara. Karena itu rapat menghadirkan Kemendes PDTT, Pemerintah Sulawesi Utara (Sulut), dan Pemerintah Kabupaten Bolmong.

Sengketa lahan berkisar tentang ganti rugi tanah belum berkesudahan hingga kini di lokasi eks UPT Tumokang, Mopugat, dan Mopuya Kecamatan Dumoga Utara Kabupaten Bolmong. Tanah itu dijadikan lahan transmigrasi oleh pemerintah pusat.

Benny menjelaskan, sebanyak 1.113 pemilik lahan telah menang dalam proses peradilan hingga tingkat kasasi di MA. Dalam putusannya MA mengharuskan Pemerintah RI membayar ganti rugi tanah seluas 1.495,5 hektar dengan total Rp 52.167.500.000,- (Lima puluh dua miliar seratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

“Saya sudah mengawal kasus ini sejak tahun 2000. Melalui Dirjen di Kemendes, Pak Menteri Desa juga sudah menjanjikan kepada saya untuk diselesaikan pembayarannya di APBN 2019,” tegas Benny.

Menurut catatan Komite I DPD RI, tanah tersebut ditumpas dan digarap oleh warga pada tahun 1956–1965. Ketika terjadi peristiwa pemberontakan PKI pada tahun 1965, warga meninggalkan lokasi. Tahun 1971–1975 lokasi tersebut diambil alih oleh pemerintah dan diserahkan kepada transmigran dari Pulau Jawa dan Pulau Bali, melalui SK Gubernur Sulut, pada 24 Oktober 1972.

Di era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jacob Nua Wea, sekelompok masyarakat yang lain di Bolmong pernah melakukan gugatan serupa di wilayah yang lain. Masyarakat ketika itu menang dan pemerintah kemudian membayar ganti rugi. Pembayaran ganti rugi ketika itu sharing antara Pemerintah Pusat 70 persen, Pemerintah Provinsi Sulut 10 persen dan Pemerintah Kabupaten Bolmong 20 persen.

“Mohon ini bisa jadi rujukan bagi pemerintah,” tegas Benny kepada Sekjen Kemendes PDTT, Anwar Sanusi.

Dalam rapat Anwar menegaskan bahwa pihaknya bersikeras tetap mengacu pada pertemuan 7 November 2018 di Kemendes.

Menurut Anwar, kesimpulan dari pertemuan tersebut pemerintah akan melakukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali untuk menyikapi putusan MA.

Anwar juga mengatakan pemerintah akan membentuk Tim Bersama yang melibatkan unsur Pemerintah Pusat maupun Pemerintah daerah.

“Loh kok sekarang pemerintah malah mau mengajukan PK ke Mahkamah Agung? Pemerintah sudah membangkang terhadap keputusan MA,” tegas Benny. (kn)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan