MONITORKEADILAN.COM, JAKARTA — Upaya pengiriman sabu 50 Kg dan 43 ribu pil ekstasi dari Malaysia ke Indonesia berhasil digagalkan Ditnarkoba Polda Metro Jaya. Saat ditemukan, barang-barang haram itu berada di sebuah mobil box Daihatsu Luxio depan Ruko HR Soebrantas, Panam, Pekanbaru, Riau.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan keberhasilan menggagalkan pengiriman sabu dan ekstasi itu, Rabu (28/11/18). Dia menduga pengirim adalah jaringan internasional asal negeri jiran, Malaysia.
Operasi menggagalkan pengiriman barang haram dilakukan anggota Subdit II Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya, Selasa (21/11/18).
“Tiga tersangka berhasil diamankan, berinisial WS (43), MS (43), dan F (39), mereka diduga jaringan internasional,” terang Argo, dilansir dari portal resmi Polda Metro Jaya.
Argo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang bandar narkoba berinisial AS di wilayah Gambir, Jakarta Pusat, beberapa bulan lalu. Berbekal keterangan-keterangan dari sang bandar, polisi mengembangkan kasus.
“Dari pengakuan tersangka AS, dia mengaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka WS. Lalu, dari keterangan itu dikembangkan anggota hingga akhirnya berhasil menangkap semua pelaku berikut barang buktinya,” jelas Argo.
Lebih jauh di antara para pelaku yang sudah berhasil diamankan petugas, menurut Argo, masih ada beberapa DPO lain yang saat ini masih dikejar dan diduga merupakan bandar besar berinsia AAK dan seorang WNA asal Malaysia berinisial TS.
“Ada satu pelaku lain juga yang diduga terlibat dalam jaringan ini yaitu pelaku VR. Saat ini yang bersangkutan diketahui merupakan narapidana di LP Cipinang,” tutup Argo.
Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup. (kn)
Komentar